9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung Abdul Qohar membacakan rilis di depan awak media dan ditayangkan di akun youtube Kejaksaan RI.-Tangkap layar Youtube-
Lalu, pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April tahun 2016 diperkirakan terdapat kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton.
Namun dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia mengeluarkan impor gula kristal putih.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi untuk Kasus Tom Lembong
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Dari Tahanan, Tom: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel
Selanjutnya, pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD. Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu, diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," jelas Qohar.
Berikutnya, pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
"Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM. Meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," terang Qohar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: