Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

Istri Tom Lembong diperiksa Kejagung terkait kasus perintangan penyidikan-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua tersangka perkara dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan. Salah satu saksi adalah istri dari tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) berinisial MFW. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, selain MFW yang diperiksa, Kejagung juga telah memeriksa CA, istri dari tersangka JS.

Saksi CA dan MFW diperiksa Jaksa Penyidik JAMPIDUS terkait penyidikan perkara dengan tersangka JS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam, 9 April 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan

BACA JUGA:Kejagung Panggil Satu Saksi Kasus Perintangan Penyidikan

Diketahui TTL sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Persidangan perkara dengan terdakwa TTL sudah mulai berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TTL didakwa dalam menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar. Selain itu, Tom diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sedangkan untuk tersangka JS adalah seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara yang tengah disidik Kejagung.

BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO

BACA JUGA:Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut

Ia diduga terkait dalam permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016, dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: