Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan

Kejagung terus dalami kasus perintangan penyidikan kali ini Kejagung panggil lima orang saksi -Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025 adalah ajudan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta berinisial YY. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam rilis yang dikirim Kamis malam.

Saksi-saksi yang diperiksa jaksa penyidik sebagian besar berasal dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) mulai dari level staf sampai office. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Sebagai Tersangka Perintangan PenyidikanBACA JUGA:Tersangka Perintangan Penyidikan Bos Buzzer Dibayar Rp 864 Juta oleh Marcella Santoso

Para saksi itu adalah BHQ staf, petugas office boy berinisial MS, serta ZUL yang menjadi driver operasional Kantor Hukum AALF.

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari kalangan swasta berinisial AM. Yang bersangkutan merupakan General Affair PT RBT.

Kapuspenkum menjelaskan kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan Tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara. 

Ketiga perkara yang penanganannya diduga dirintangi Tersangka JS adalah perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023, dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

Baru-baru ini Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru kasus perintangan penyidikan berinisial MAM. Ia memberikan konten-konten negatif berisikan narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung. 

Permintaan itu berasal dari tersangka MS dan JS, konten-konten tersebut kemudian disebarkan di media sosial seperti Instagram, Tiktok, maupun Twitter. Diketahui MAM menerima uang sebesar Rp 864 juta dari MS atas pekerjaannya, selain itu MAM juga merekrut 150 buzzer yang per orangnya dibayar Rp 1,5 juta dan membentuk sebuah tim bernama Mustafa 1 hingga Mustafa 5. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: