Prabowo Berencana Berikan Amnesti Pada Ribuan Narapidana, Menteri HAM Ungkap Alasannya
Pigai membeberkan terkait amnesti narapidana yang dilakukan Presiden Prabowo-Instagram @Nataliuspigai-
Harian Disway - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana didasari pada pertimbangan kemanusiaan.
Pigai menjelaskan bahwa amnesti tersebut akan diberikan kepada sejumlah kategori narapidana, termasuk mereka yang terlibat kasus politik, pelanggaran UU ITE, pengidap penyakit berat, gangguan kejiwaan, pengidap HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang direkomendasikan untuk rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.
Menurut Pigai, langkah ini merupakan keputusan politik yang humanis dan berlandaskan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijabarkan dalam Point 1 Astra Cita.
Ia juga menyoroti pentingnya amnesti bagi narapidana yang tersangkut kasus penghinaan terhadap kepala negara karena UU ITE, dengan alasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Demikian pula untuk narapidana kasus Papua, lansia, anak-anak, serta mereka yang mengidap penyakit kronis atau gangguan mental.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” ujarPigai.
Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM akan memprioritaskan ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM guna mendukung reintegrasi sosial mereka.
Presiden Prabowo sebelumnya menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024, bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, dibahas pemberian amnesti untuk narapidana tertentu. Langkah ini diambil untuk alasan kemanusiaan, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendukung rekonsiliasi di beberapa daerah.
Berdasarkan data awal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44 ribu narapidana diperkirakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan amnesti.
Meski demikian, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen lebih lanjut. Pemerintah juga akan meminta pertimbangan dari DPR sebelum keputusan final diambil.(*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: