Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!

Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!

Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.-(BPMI Setpres)-setneg.go.id

HARIAN DISWAY – Wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh politik kembali mengemuka dalam percaturan politik nasional. 

Nama Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, dan Hasto Kristiyanto, sekjen PDI Perjuangan, menjadi sorotan setelah keduanya  menjadi subjek abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Anda sudah tahu, Tom dan  Hasto sudah menjalani sidang vonis. Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula saat menjabat sebagai menteri perdagangan.

Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah ataas dakwaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kecewa Soal Putusan Hukum Tom Lembong

Namun, apakah presiden benar-benar bisa memberikan pengampunan atau menghentikan proses hukum terhadap mereka?

Apa itu Abolisi dan Amnesti?

Secara sederhana, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang tengah dalam proses peradilan pidana. 

Abolisi diberikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:KPK Telusuri Harun Masiku Usai Hasto Divonis Terkait Kasus Penyuapan

Artinya, seseorang yang tengah disidik, dituntut, atau disidangkan, bisa terbebas dari proses tersebut jika presiden memberi abolisi. Dalam konteks Tom Lembong, terdakwa masih mengajukan banding setelah sidang vonis.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bernuansa politik. 

BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ada 'Pesanan Politik'

Berbeda dengan grasi yang bersifat personal, amnesti biasanya diberikan secara kolektif dan berlaku surut, bahkan bisa menghapus status terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: