Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ada 'Pesanan Politik'

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ada 'Pesanan Politik'

Hasto Kristiyanto usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2025).-disway.id-

HARIAN DISWAY - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, Hasto tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Hakim Tekankan Unsur Kesengajaan pada Hasto

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Hasto secara formal turut mendorong Harun Masiku untuk duduk di parlemen. Ketika upaya itu gagal, muncul rencana penyuapan untuk memperlancar proses tersebut.

Namun, dalam dakwaan lain yang menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan keterlibatan Hasto.

BACA JUGA:PDIP Harap Hasto Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Niat Jahat

Dengan demikian, Hasto pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Vonis itu langsung mendapat reaksi keras dari tim kuasa hukum Hasto. Ronny Talapessy, salah satu pengacaranya, menyebut putusan itu sarat muatan politik.

“Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik,” kata Ronny dikutip Minggu, 27 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hasto Kaget Dirinya Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap Harun Masiku

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam persidangan, khususnya sikap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang memakai masker selama sidang. Menurut Ronny, hal tersebut tidak lazim dan tidak mencerminkan keterbukaan.

“Padahal sidang digelar terbuka dan seharusnya tidak ada alasan untuk menutupi wajah,” lanjutnya.

Ia menganggap hal itu sebagai kejanggalan yang layak dipertanyakan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id