Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ada 'Pesanan Politik'

Hasto Kristiyanto usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2025).-disway.id-
BACA JUGA:Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW
Tudingan tersebut dibantah oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Ia menjelaskan bahwa penggunaan masker oleh hakim Rios merupakan kebiasaan pribadi sejak pandemi Covid-19.
“Pak Rios pernah dua kali kena Covid-19 dan sejak itu terbiasa memakai masker,” jelas Andi. Ia juga menyebutkan faktor polusi udara Jakarta sebagai alasan tambahan.
BACA JUGA:Berat Badan Hasto Merosot di Penjara, Politikus PDIP Guntur: Bukan karena Menderita
Menurut Andi, tudingan Ronny terhadap majelis hakim sangat tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Rios juga memakai masker saat memimpin sidang-sidang lain, bukan hanya ketika menangani perkara Hasto.
“Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK,” tegasnya.
Selain itu, Ronny juga mempertanyakan kehadiran penyidik sebagai saksi dalam sidang. Ia menilai penyidik tidak semestinya memberikan kesaksian yang hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi
“Ini di luar nalar hukum kita, kawan-kawan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa prosedur semacam itu tidak dapat diterima secara hukum.
Menurut Ronny, baik aktivis hukum maupun akademisi tak akan menyetujui mekanisme yang dilakukan dalam proses persidangan Hasto. Semua kejanggalan ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa ada pesanan politik dalam kasus ini.
BACA JUGA:Eksepsi Hasto Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Masuk Tahap Pembuktian
Sebelumnya, PDIP juga telah menyatakan harapannya agar Hasto divonis bebas. Partai menyebut tidak ada niat jahat dalam peristiwa yang menjerat Hasto, dan menyayangkan proses hukum yang dinilai sarat politisasi.
Pascavonis ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Mereka juga menyerukan agar publik tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang mereka nilai tengah terjadi. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id