Eksepsi Hasto Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Masuk Tahap Pembuktian

Eksepsi Hasto ditolak, sidang kasus suap lanjut ke tahap pembuktian.--
HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.
"Dalam putusan sela, majelis menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
BACA JUGA:Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Dakwaan KPK Bisa Gugur?
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang terhadap Hasto akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan yang sejak 2020 buron dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun menjadi anggota dewan.
BACA JUGA:Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Hasto Sebut Kasusnya Bukan Wewenang KPK
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Hasto bersama orang-orang kepercayaannya: Donny Tri Istiqomah (telah ditetapkan sebagai tersangka), Saeful Bahri (telah divonis bersalah), dan Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
Dalam nota keberatannya, Hasto meminta majelis hakim membatalkan dakwaan.
BACA JUGA:Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK
Ia beralasan ada kekaburan unsur pidana dan kesalahan penerapan hukum oleh jaksa, serta mengutip asas in dubio pro reo, yakni bahwa keraguan hukum harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Namun, Jaksa KPK menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Hakim pun sepakat dengan jaksa dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*) Mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: