Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Dakwaan KPK Bisa Gugur?

Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Dakwaan KPK Bisa Gugur?

Hasto di Persidangan-Zendy Pradana-VIVA

HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan menghadapi momen penting dalam proses hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 11 April 2025.

Putusan sela merupakan respons majelis hakim terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tentu  bisa berujung pada diterima atau ditolaknya dakwaan tersebut.

BACA JUGA:Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Hasto Sebut Kasusnya Bukan Wewenang KPK

Sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Hasto sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota keberatannya, ia menegaskan harapannya agar majelis hakim berani memihak pada kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA:Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK

“Kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Hasto.

Ia menyoroti kecenderungan penyidik dan jaksa KPK yang menurutnya berlindung di balik slogan "demi pemberantasan korupsi" sambil mengesampingkan prinsip-prinsip hukum pidana yang diatur dalam KUHP.

Hasto juga mengkritik ketergantungan KPK pada standar operasional prosedur (SOP) internal yang dianggapnya tidak cukup menjamin keadilan.

Bahkan, Hasto mengutip buku Controlling Corruption karya Robert Klitgaard (1988) dalam pembelaannya.

BACA JUGA:Hasto Bacakan Eksepsi: Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Ia menekankan pentingnya reformasi sistemik dalam pemberantasan korupsi. Lalu juga mengutip William Shakespeare untuk memperkuat argumen moral bahwa hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi.

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini, demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum serta berdasarkan aspek formal, materiil, dan kemanusiaan dari perkara ini, kami percaya Yang Mulia para hakim benar-benar akan menunjukkan keberanian moral dan intelektual,” kata Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: