Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Dakwaan KPK Bisa Gugur?

Hasto di Persidangan-Zendy Pradana-VIVA
Ia meminta agar majelis hakim menerima seluruh poin eksepsi yang telah disampaikan bersama tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah
Selain itu, Hasto memohon agar surat dakwaan JPU KPK dinyatakan tidak sah secara hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Tak hanya itu, Hasto juga meminta pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan, kapasitas, serta harkat dan martabatnya.
BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Dirinya Sempat Mendapat Ancaman Jika Pecat Jokowi dari PDIP
Ia juga memohon agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik maupun jaksa dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sidang itu menjadi titik krusial dalam perjalanan hukum Hasto. Putusan sela akan menentukan apakah proses hukum terhadapnya akan berlanjut ke pembuktian atau justru berhenti di tengah jalan.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: