Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah

Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.-Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh dengan ketidakjelasan dan cacat hukum, sehingga tidak sah dan harus dibatalkan.

Ia menilai ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum, terutama terkait kejelasan unsur pidana dan ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya sebagai terdakwa.

"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," kata Hasto saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.

Dia menekankan bahwa berdasarkan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas dasar dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Hasto Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto.

Selain itu, Hasto memohon kepada Majelis Hakim agar dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak dilanjutkan proses pemeriksaannya, memulihkan kembali hak-haknya dalam hal kedudukan, kemampuan, serta martabatnya, dan menginstruksikan agar seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan," ucapnya.

Hasto didakwa oleh KPK karena diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020. 

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Dirinya Sempat Mendapat Ancaman Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Hasto juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari pelacakan oleh KPK.

Selain diduga menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada Wahyu pada periode 2019–2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: