Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah

Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.-Ayu Novita-

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mempengaruhi KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia (Anggota DPR periode 2019–2024) ke Harun Masiku.

Atas dugaan tersebut, Hasto menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: