Anies Baswedan Kecewa Soal Putusan Hukum Tom Lembong

Anies Baswedan ungkap kekecewaannya setelah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.-Anies Baswedan-X
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Anies Baswedan menunjukkan kekecewaannya setelah Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Mantan Timses saat pencalonannya sebagai presiden dan akrab disapa Tom Lembong itu divonis di Pengadilan Tindak Pidadan Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Mantan Menteri Perdagangan itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Baginya, vonis tersebut merupakan putusan yang “mencederai akal sehat”. Mencerminkan lemahnya demokrasi serta keadilan di Indonesia.
BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan
Diketahui saat sidang putusan, ia hadir bersama beberapa tokoh seperti Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang. Hal tersebut dilakukan guna memberi dukungan moral kepada Tom Lembong.
Anies juga menjabat tangan Tom Lembong seusai sidang. Selain itu, ia juga menunjukkan adanya solidaritas mendalam, melalui gerakan menepuk dadanya saat bersalaman dengan Tom Lembong.
Ia selalu hadir dan konsisten mendampingi Tom Lembong sejak sidang perdana pada 6 Maret 2025, termasuk pada 24 Juni 2025.
Anies mengungkapkan bahwa vonis tersebut bukan hanya persoalan Tom Lembong. Namun juga merupakan cerminan bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja.
BACA JUGA:Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gula
“Jika seseorang seperti Tom, yang dikenal berintegritas dan bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib masyarakat biasa yang tak punya akses atau dukungan?” ujarnya di luar ruang sidang dengan penuh keprihatinan.
Ia juga mengunggah kekecewaan tersebut melalui akun Instagran dan X miliknya (@aniesbaswedan).
Dalam Instagramnya, ia menulis bahwa vonis ini “amat mengecewakan” bagi siapa pun yang mengikuti persidangan dengan akal sehat, meski “tidak mengejutkan”.
Ia menyoroti bahwa hakim seolah mengabaikan fakta-fatka yang terungkap selama 23 kali sidang. Tak hanya itu, bukti serta logika juga tak diberi ruang dalam putusan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: