Anies Baswedan Kecewa Soal Putusan Hukum Tom Lembong

Anies Baswedan Kecewa Soal Putusan Hukum Tom Lembong

Anies Baswedan ungkap kekecewaannya setelah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.-Anies Baswedan-X

“Proses hukum ini penuh kejanggalan, yang terungkap lewat laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli,” tulisnya.

BACA JUGA:iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Ia memperingatkan bahwa vonis ini menunjukkan lemahnya demokrasi dan keadilan. Sehingga jika kepercayaan publik terhadap sistem peradilan terus berkurang, maka fondasi negara akan tergoyahkan.

Anies juga menegaskan hal serupa dalam platform X-nya. Keberanian negara dalam menegakkan keadilan serta kredibilitas sistem hukum saat ini menjadi tanda tanya baginya.

Baginya, perjuangan Tom Lembong belum selesai. Ia juga akan mendukung penuh dalam segala proses hukum lanjutan. Seperti banding, yang kemungkinan besar akan diajukan tim hukum Tom Lembong.

Banding tersebut juga disarankan pengacara senior Suhandi Cahaya, yang menilai putusan ini lemah dari sisi pembuktian.

Pribadi Tom Lembong yang dikenal sebagai ekonom dan teknokrat menjadi alasan kekecewaan Anies. Tom Lembong dianggap banyak pihak seolah korban kriminalitas.

BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO

Meski kasus ini menjadi sorotan karena telah merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar. Namun Anies dan pendukung Tom Lembong menilai proses hukum tersebut sarat akan kejanggalan. Salah satunya fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa diabaikan hakim.

Dengan tegas ia menyatakan untuk pemegang kekuasaan agar membenahi sistem peradilan. “Jika keadilan terus diragukan, stabilitas negara akan terancam,” ujarnya.

Demi keadilan bagi masyarakat, ia mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini.

Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong. Barang tersebut terbukti tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong, Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?

Berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor , Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: