iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang ditemukan selama inspeksi mendadak di rumah tahanan (rutan)-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Meski dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap mendapat satu keputusan yang berpihak padanya.
Hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook yang disita saat inspeksi mendadak (sidak) di sel mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan
Kedua perangkat itu sebelumnya dianggap sebagai barang bukti, sehingga jaksa mengajukan permohonan penyitaan kepada hakim.
Namun, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim anggota Alfis Setyawan mengeluarkan perintah yang menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gula
Ia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong.
Menurutnya, barang bukti tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Tom Lembong juga memberikan pernyataan serupa. Ia mengaku tidak menggunakan iPad dan MacBook itu untuk menyusun nota pembelaan pribadinya.
“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar Alfis dalam persidangan.
BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO
Pada hari yang sama, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: