iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang ditemukan selama inspeksi mendadak di rumah tahanan (rutan)-Istimewa-
BACA JUGA:Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut
Selain itu, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Hakim sendiri membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena ia dianggap tidak menggunakan kasus impor gula untuk keuntungan pribadi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: