DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum

DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Konferensi Pers Waka DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Fraksi DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dengan Mensesneg dan Menkumham. -Dok. DPR RI-

HARIAN DISWAY - DPR RI menetapkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Perlu diketahui, abolisi adalah kewenangan kepala negara untuk menghentikan tuntutan pidana yang masih berjalan.

BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan

Sementara amnesti merupakan pengampunan atas hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Pemberian abolisi serta amnesti itu awalnya diusulkan lewat surat permohonan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kecewa Soal Putusan Hukum Tom Lembong

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” sebutnya lewat konferensi pers di gedung DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Tom Lembong dan Hasto sama-sama punya kontribusi terhadap negara.

BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap

Kontribusi tersebut menjadi salah lain poin pertimbangan yang akhirnya disetujui oleh DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat konsultasi.

BACA JUGA:PDIP Harap Hasto Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Niat Jahat

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujarnya.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan Tom Lembong akan diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: