Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang usai terima abolisi, didampingi kuasa hukum Ari Yusuf Amir, Jum'at 1 Agustus 2025.-disway.id-
BACA JUGA:Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan, Rocky Gerung: Ada Gempa Politik Kecil di Solo
Namun, ia tetap diputuskan bersalah oleh majelis hakim. Hal inilah yang mendorong tim hukum mengambil langkah lebih lanjut.
Presiden Prabowo kemudian mengajukan abolisi untuk Tom. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan oleh DPR RI.
BACA JUGA:DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis 31 Juli 2025.
Dengan abolisi itu, Tom bebas dari seluruh tuntutan hukum yang ia terima. Namun, pelaporan terhadap tiga hakim tetap ia lanjutkan.
Langkah itu disebut sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem peradilan. Tim hukum berharap proses ini mendorong transparansi hukum di Indonesia. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id