DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ada Istri Mendiang Desmond J Mahesa
DPR RI menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. -ist-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - DPR RI menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I 2026–2027, Selasa, 18 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?" tanya Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Prioritas Pembangunan Rumah untuk Para Hakim dan Panitera
BACA JUGA:Profil Purwanto, Hakim Ketua yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
Dari 14 calon yang menjalani tahap akhir seleksi, nama Nurnaningsih menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian. Ia disetujui menjadi calon Hakim Agung Kamar Perdata.
Nurnaningsih diketahui berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia juga merupakan istri mendiang Desmond J Mahesa, politikus senior Partai Gerindra yang telah meninggal dunia.
Latar belakang Nurnaningsih menjadi perhatian karena jalur kariernya berbeda dengan kandidat yang berasal dari lingkungan kehakiman.
Nurnaningsih Soroti Reformasi Peradilan Pertanahan
Dalam sesi pemaparan visi dan misi di hadapan Komisi III DPR, Nurnaningsih menyampaikan gagasannya mengenai reformasi sistem peradilan pertanahan di Indonesia.
Ia mempertanyakan kemampuan sistem peradilan saat ini dalam memberikan kepastian hukum, terutama dalam perkara pertanahan.
"Mengapa sistem peradilan kita saat ini saya anggap gagal memberikan kepastian hukum?" tegasnya di hadapan anggota Komisi III.
Namun, pengalaman Nurnaningsih sebagai notaris dan PPAT juga memunculkan pertanyaan mengenai independensinya apabila kelak menangani perkara yang melibatkan sesama notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: