Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Desil! BPS Buka Kanal Pembaruan Data DTSEN
Tiga kanal resmi dari BPS untuk perbarui data DTSEN secara mandiri demi data yang lebih akurat.--
HARIAN DISWAY - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka sejumlah kanal resmi bagi masyarakat untuk memperbarui data sosial ekonomi keluarga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ajakan ini disampaikan BPS melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Menurut BPS, pembaruan data secara mandiri oleh masyarakat penting dilakukan agar data yang digunakan pemerintah tetap akurat dan kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasarann. Hal ini juga menjawab banyak pertanyaan tentang pembagian desil (sepuluh kelompok kesejahteraan).
Dalam sebuah unggahan di laman resmi pada Minggu, 23 Agustus 2026, BPS menjelaskan tiga kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk mengusulkan pembaruan data.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Masyarakat dapat melakukan registrasi, masuk menggunakan akun, lalu memilih menu Profil-Request Pembaruan Data.
Setelah mengisi seluruh pertanyaan yang tersedia dan mengirimkan jawaban, petugas pendamping sosial akan melakukan validasi dengan mendatangi rumah masyarakat. Data akan diproses setelah verifikasi tersebut selesai dilakukan.
Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan
BACA JUGA:Warga Desil 9-10 Tak Boleh Pakai Pertalite, Bahlil Beberkan Kriterianya Begini!
BACA JUGA:BGN Kaji Penerima MBG Hanya untuk Desil 1-7, Siswa Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret
Kedua, Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. Pemohon akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan dari petugas terkait kondisi sosial ekonomi sebelum data diproses.
Melalui Lama Cek DTSEN BPS
Ketiga, pembaruan dapat dilakukan melalui laman Cek DTSEN BPS. Masyarakat perlu memilih menu pembaruan data dan menyiapkan sejumlah dokumen serta informasi pendukung, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran, foto tampak depan rumah, serta informasi koordinat rumah.
BACA JUGA:Cek Desil Bansos 2026 Cukup Pakai NIK KTP, Ini Cara Mengetahui Status PKH dan BPNT
Masyarakat juga perlu mengunduh template surat pernyataan untuk ditandatangani kepala desa atau lurah, serta mencantumkan nomor telepin aktif agar dapat menerima notifikasi terkait proses pembaruan. Setelah data dan dokumen dikirimkan, BPS akan melakukan verifikasi.
BPS menjelaskan, informasi terbaru yang diterima akan diproses bersama sumber data pembaruan lainnya, dan hasil pemeringkatan data dilakuakn secara berkala setiap tiga bulan. Namun BPS menegaskan, pembaruan data tersebut tidak secara otomatis mengubah posisi desil seseorang. Masyarakat juga dapat kembali mengusulkan pembaruan data setelah tiga bulan sejak pengajuan terakhir.
Menurut BPS, data sosial ekonomi bersifat dinamis sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat agar tetap akurat, sebagai bagian dari upaya penyaluran kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: