KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

Ronald Tannur saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Dokumen Harian Disway-

“Kami juga akan memonitoring usul penjatuhan sanksi MKH yang kami telah usulkan kepada MA,” katanya lagi. Atas putusan ini, tim penasihat hukum keluarga korban Dini hingga berita ini ditulis belum memberikan respons.

Sebelumnya, tiga anggota Majelis hakim PN Surabaya memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan kematian Dini dikarenakan meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata hakim dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dalam sidang tuntutan, JPU memohon majelis hakim menghukum Ronald dengan penjara selama 12 tahun. Serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga sudah mengajukan memori kasasi atas vonis bebas itu. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga sudah mencekal Ronald Tannur untuk keluar negeri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: