Restorative Justice Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Delapan Bungkus Rokok
Kasus pencurian 8 bungkus rokok oleh remaja 19 tahun--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Seorang remaja berinisial MDP, 19, nyaris harus berurusan dengan jeruji besi setelah nekat mengambil delapan bungkus rokok dari sebuah toko yang sedang ditinggal salat tarawih pemiliknya. Beruntung, kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolsek Kapas Polres Bojonegoro, AKP Sudarsono, menjelaskan bahwa perkara yang sempat viral di media sosial ini melibatkan MDP, warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, sebagai pelaku dan Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, sebagai korban.
"Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat korban sedang melaksanakan salat tarawih. Melihat toko dalam keadaan tutup, pelaku yang hendak membeli rokok malah masuk dengan melompati jendela samping rumah yang terbuka," ujar AKP Sudarsono.
BACA JUGA:Tiga Pilar di Desa Purwosono, Sumbersuko, Lumajang: Lawan Pencurian Sapi dengan Garasi Ternak
BACA JUGA:Beraksi di Tengah Malam, Pencuri HP di Singosari Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
Dari dalam toko, MDP mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Namun, aksinya terbongkar saat korban pulang dan mendapati pelaku masih berada di dalam toko sambil memegang rokok hasil curian. "Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri. Sebaliknya, ia langsung meminta maaf kepada korban," tambah Kapolsek.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kapas untuk proses penyidikan. Namun, dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pertimbangannya, nilai kerugian yang ditaksir relatif kecil, serta kondisi keluarga korban yang saat itu tengah fokus merawat istri yang sedang sakit parah.
"Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini kami selesaikan melalui restorative justice," jelas Kapolsek.
Penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019. Dalam pertimbangannya, selain nilai kerugian yang kecil dan adanya perdamaian, faktor usia pelaku yang masih muda, kondisi sosial ekonomi, serta itikad baik untuk berdamai juga menjadi poin penting.
"Pendekatan ini kami lakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Yang terpenting, pelaku dan korban telah sepakat berdamai," tegas AKP Sudarsono.
BACA JUGA:Anak Istri Kelaparan, Curi Patung Bunda Maria di Gereja Bangkalan
BACA JUGA:Hidupi 6 Istri, Pria Bangkalan Nekat Jadi Pencuri
Meski kasus ini berakhir damai, Kapolsek Kapas mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri. Warga diminta untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. Mari utamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah selama itu memungkinkan," pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan. Keadilan restoratif hadir sebagai solusi untuk memulihkan keadaan, mengedepankan perdamaian, dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depannya di balik jeruji besi. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id