Anak Istri Kelaparan, Curi Patung Bunda Maria di Gereja Bangkalan

Anak Istri Kelaparan, Curi Patung Bunda Maria di Gereja Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat rilis pengungkapan pencurian di gereja.--

HARIAN DISWAY – Kejahatan bisa muncul karena kelaparan. Seperti pengakuan seorang tersangka laki – laki inisial MZ, 33, warga Kabupaten Bondowoso. MZ sehari-hari bekerja serabutan sehari hari di Bangkalan

Saat merantau inilah, MZ terdesak kebutuhan karena anak dan istrinya tidak bisa makan dan dirinya tidak ada pekerjaan. Akibatnya, jalan pintas pun dilakukan. Mencuri.

MZ dilaporkan YA, 44, warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.  Z mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. 

BACA JUGA:Polres Bangkalan Bekuk Tiga Pembunuh Siswa SMK

BACA JUGA:Polres Bangkalan Gulung 2 Tersangka Kasus Curanmor

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang. 

"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," beber AKBP Febri. 

Lebih lanjut menurut AKBP Febri, barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.  "Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,” kata AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.  "Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut AKBP Febri.

BACA JUGA:Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor

BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Ketat Pilkades Gelombang III

Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso. “Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: