Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor

Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor

Dua tersangka curanmor di Bangkalan yang kabur ke Cianjur saat dirilis Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.-Humas Polres Bangkalan-

BANGKALAN, HARIAN DISWAY – Dikejar hingga ke lubang semut. Inilah kisah penangkapan tersangka pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten BANGKALAN beberapa waktu lalu. Akhirnya berhasil diamankan oleh Polres BANGKALAN Polda Jatim melalui Unitreskrim Polsek Galis. Keduanya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat ini ada dua tersangka yang sudah diamankan yakni laki – laki inisial AR dan Al.

Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut, salah satunya merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak enam kali. 

Saat diperiksa, AR mengaku jika dirinya bekerjasama dengan Al untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook. 

BACA JUGA:33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Akabri 90 Gelar Baksos dan Bakkes di Bangkalan

BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Ketat Pilkades Gelombang III

"Dari dua tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate," terang AKBP Febri Isman Jaya, Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Bangkalan juga menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

"AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis,” jelas  AKBP Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: