Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

Petugas Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Pedagang Asongan-Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Meksi telah diberantas berkali-kali, peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Pahlawan. Termasuk keberhasilan yang diungkap pada Selasa, 16 September 2025.
Seperti yang dilakukan Tim Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya. Yang pada Senin lalu, berhasil menyita 9.500 batang rokok ilegal atau 475 bungkus.
Rokok-rokok tanpa cukai diperoleh saat tim gabungan melakukan operasi di sekitaran selatan kota. Terutama pedagang kelontong dan asongan yang masih menjual rokok ilegal itu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Yang masih marak beredar di pasaran.
BACA JUGA:PHK Massal Gudang Garam Picu Alarm Ekonomi: Rokok Ilegal dan Cukai Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 16,6 Miliar Dimusnahkan
"Giat ini kami lakukan secara berkala,” kata Zaini. Sekaligus merupakan bentuk sinergitas pemkot bersama Bea Cukai Sidoarjo.
Selain melanggar aturan, Zaini menuturkan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara. Lantaran harusnya ada pemasukan negara dari usaha rokok.
Dalam proses sisir target itu, tim operasi telah menyisir beberapa toko kelontong. Namun, dari sana tak ditemukan rokok ilegal. Semua rokok yang dijual resmi punya pita cukai.
Temuan baru didapat saat tim melakukan penyisiran ke pedagang asongan. Dari sana, tim menemukan barang yang diincar. Ratusan pak rokok ilegal dipajang oleh pedagang.
Selain mengamankan rokok, tim juga turut memberi sosialisasi kepada para pedagang. Untuk tidak kembali memperdagangkan barang ilegal itu. ”Dan kalau sudah diberi sosialisasi dan masih menjual, maka akan diberikan tindakan lebih tegas,” paparnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
"Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran,” paparnya. Sesuai Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia menambahkan, operasi bersama ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: