Bayang-Bayang Kolonialisme: Jejak Senyap Pertamina lewat Eigendom

Bayang-Bayang Kolonialisme: Jejak Senyap Pertamina lewat Eigendom

ILUSTRASI Bayang-Bayang Kolonialisme: Jejak Senyap Pertamina lewat Eigendom.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Kita hidup di masa Indonesia yang merdeka. Ironisnya, dokumen kolonial itu dapat menjerat hajat hidup banyak orang di masa kini.”

TIGA BULAN terakhir, masyarakat Kota Surabaya dihebohkan dengan klaim sepihak Pertamina atas tanah seluas 220 hektare (Ha) di wilayah Dukuh Pakis. Pertamina mengeklaim hak tanah tersebut berdasarkan dokumen kolonial atau Eigendom Verponding (EV) Nomor 1278 dan 1305. 

Wilayah tersebut dahulu tercatat sebagai hak milik kolonial Belanda atas nama NV. De Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) berdasar surat ukur tanggal 27 Januari 1864. 

BACA JUGA:Pemerintah dan Pertamina Sepakat Selesaikan Konflik Lahan Eigendom Surabaya

BACA JUGA:Hore! Pertamina Siap Lepas Tanah Eigendom Surabaya untuk Akhiri Sengketa

Awal polemik itu bermula saat seorang warga tidak dapat menjual propertinya karena Pertamina mengajukan pemblokiran legalitas tanah Darmo Hill kepada BPN. Padahal, klaim yang diajukan Pertamina beralaskan dokumen eigendom yang tidak berlaku setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). 

Klaim Pertamina juga ditemukan di wilayah Kecamatan Wonokromo dan Wonocolo. Polemik itu menjadi sebuah pertanyaan, apa maksud Pertamina mulai mempermasalahkan status legalitas tanah?

AWAL MULA ADANYA EIGENDOM

Menurut sejarawan Purnawan Basundoro, eigendom berakar dari kebijakan kolonial Belanda sejak Decentralisatie Besluit 1905 yang membuat Surabaya membiayai diri dengan membeli tanah partikelir dan menarik pajak. Dengan demikian, warga lokal di luar gemeente terbebani sewa tanah non-lokal oleh para pemilik tanah.

BACA JUGA:100 Ribu Warga Surabaya Lawan Klaim Eigendom Pertamina, Eri hingga Emil Dardak ke DPR RI

BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret

Peraturan terkait pertanahan sebelumnya juga diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir dan UU RI Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda. 

Dalam kasus itu, legalitas tanah yang digunakan Pertamina adalah dokumen eigendom 1278 dan 1305, ketika Pertamina masih bernama BPM. 

Kemudian, tahun 1957 kepemilikan perusahaan dialihkan menjadi milik negara. Keppres Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyelenggarakan nasionalisasi pertanahan dengan mengonversi dokumen Belanda menjadi hak atas tanah yang diakui UUPA hingga paling lambat 24 September 1980. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: