Cara Jual Rumah Warisan yang Legal dan Aman Sesuai Aturan

Cara Jual Rumah Warisan yang Legal dan Aman Sesuai Aturan

Menjual rumah warisan tidak bisa sembarangan. Proses hukum, persetujuan ahli waris, hingga balik nama sertifikat wajib dipenuhi agar transaksi sah dan aman.-freepik-

HARIAN DISWAY - Menjual rumah warisan tidak dapat dilakukan secara langsung meski ahli waris merasa memiliki hak penuh.

Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi agar transaksi sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam praktiknya, banyak penjualan rumah warisan berujung sengketa. Masalah biasanya muncul karena rumah dijual sebelum proses balik nama selesai atau tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Rumah warisan secara hukum masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal dunia. Selama status ini belum diubah, rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik ahli waris.

BACA JUGA:Anak Tidak Sah Tetap Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:7 Ide Jualan di Depan Rumah yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus peralihan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses ini menjadi fondasi utama sebelum rumah warisan dapat dipasarkan.

Status Kepemilikan dan Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris menjadi syarat penting dalam pengurusan rumah warisan. Dokumen ini berfungsi untuk menentukan siapa saja pihak yang berhak atas harta peninggalan pewaris.

Surat Keterangan Waris dapat dibuat melalui kelurahan, notaris, atau pengadilan. Pilihan jalur biasanya disesuaikan dengan latar belakang hukum pewaris dan ahli waris.

Tanpa dokumen tersebut, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan. Hal ini berpotensi menghambat rencana penjualan rumah warisan.

BACA JUGA:Ingin Bekerja dari Rumah? Ini 6 Pekerjaan Freelance yang Bisa Dicoba

BACA JUGA:Weekend Cleaning, Bersih-Bersih Akhir Pekan Biar Rumah Kinclong, Pikiran Tenang

Selain penetapan ahli waris, persetujuan seluruh ahli waris juga bersifat wajib. Kesepakatan ini sebaiknya dituangkan secara tertulis untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Penjualan sepihak oleh satu ahli waris tanpa persetujuan lainnya berisiko dibatalkan. Pembeli pun dapat dirugikan apabila muncul gugatan hukum.

Perbedaan Rumah Warisan dan Rumah Hibah


RUMAH WARISAN dan rumah hibah kerap disamakan, padahal dasar hukum dan proses pengalihan haknya berbeda. -freepik-

Rumah warisan sering disamakan dengan rumah hibah, padahal keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Rumah warisan berpindah hak setelah pemilik meninggal dunia, sedangkan hibah diberikan saat pemilik masih hidup.

Perbedaan ini berpengaruh pada proses administrasi dan pajak. Pada rumah warisan, penetapan ahli waris menjadi syarat utama sebelum balik nama dapat dilakukan.

BACA JUGA:Decluttering: Rumah Rapi, Pikiran Pun Lega

BACA JUGA:Mengapa Membuka Payung di Dalam Rumah Dianggap Bawa Sial?

Sementara itu, rumah hibah umumnya hanya memerlukan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Kesalahan memahami perbedaan ini kerap menimbulkan masalah hukum dalam transaksi properti.

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Setelah ahli waris ditetapkan, proses berikutnya adalah balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Balik nama bertujuan mengalihkan kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris.

Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli, surat kematian, surat keterangan waris, dan identitas para ahli waris. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi.

Sertifikat hasil balik nama dapat diterbitkan atas nama seluruh ahli waris secara bersama. Alternatif lainnya adalah mengalihkan hak kepada satu orang ahli waris berdasarkan kesepakatan pembagian waris.

BACA JUGA:5 Tanaman Penolak Bala, Dipercaya Bisa Lindungi Rumah dari Energi Negatif

BACA JUGA:Daftar Kegiatan Produktif Saat Terjebak Hujan di Rumah

Dalam praktik jual beli, sertifikat atas nama satu orang sering dianggap lebih praktis. Namun, keputusan ini harus disetujui seluruh ahli waris secara sadar dan tertulis.

Jual Beli Melalui PPAT dan Kewajiban Pajak


JUAL BELI rumah warisan wajib dilakukan di hadapan PPAT dan disertai pemenuhan kewajiban pajak. Tanpa prosedur ini, transaksi berisiko tidak sah.-freepik-

Setelah sertifikat atas nama ahli waris terbit, rumah warisan baru dapat diperjualbelikan. Proses jual beli wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT berperan menyusun Akta Jual Beli serta memeriksa keabsahan dokumen. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penjual dan pembeli.

Dalam transaksi jual beli rumah warisan, kewajiban pajak tetap berlaku. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB.

BACA JUGA:6 Hal Home Cafe Vibes yang Bikin Serasa Punya Kafe Sendiri di Rumah

BACA JUGA:5 Penerapan Green Living di Rumah untuk Pemula, Dukung Hidup Berkelanjutan

Pembayaran pajak menjadi syarat mutlak sebelum akta ditandatangani. Tanpa bukti pelunasan pajak, proses peralihan hak tidak dapat diselesaikan.

Risiko Hukum dan Pentingnya Kehati-hatian

Mengabaikan prosedur hukum dalam penjualan rumah warisan dapat menimbulkan dampak serius. Sertifikat dapat dibatalkan dan transaksi dinyatakan tidak sah.

Banyak sengketa rumah warisan berakhir di pengadilan karena kurangnya kesepakatan antar ahli waris. Proses hukum semacam ini sering memakan waktu dan biaya besar.

Musyawarah sejak awal menjadi kunci utama agar penjualan berjalan lancar. Keterbukaan antar ahli waris dapat mencegah konflik yang merugikan semua pihak.

BACA JUGA:Eco-Smart City Menjadi Andalan Konsep Perumahan yang Satu Ini, Apa Saja Kelebihannya?

BACA JUGA:5 Hobi Kreatif yang Cocok untuk Bisnis Rumahan

Menggunakan jasa notaris atau PPAT sejak awal juga sangat dianjurkan. Pendampingan profesional membantu memastikan seluruh tahapan sesuai aturan hukum.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, rumah warisan dapat dijual secara legal dan aman. Kepastian hukum tidak hanya melindungi ahli waris, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pembeli. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber