Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat

Libur lebaran bisa menjadi momentum mengamankan alas hak atas tanah di kampung. Salah satunya dengan memasang patok, dan memperbarui sertifikat yang terbit sebelumm 1997. Ini caranya-Kementerian ATR/BPN-
HARIAN DISWAY - Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Hal ini penting untuk mengamankan hak atas tanah dengan memperbarui sehingga masuk ke sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Nusron dalam pernyataan resmi pada hari Rabu, 2 April 2025.
Proses pemasangan patok tanda batas tanah. Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk manfaatkan momentum mudik untuk mengecek batas tanah di kampung halaman-Kementerian ATR/BPN-
BACA JUGA:Libur Lebaran, Saatnya Amankan Hak Atas Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat, Begini Caranya
Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimana pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.
Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat.
Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, maka momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum lebaran untuk mendaftarkan Girik menjad sertifikat tanah untuk mengamankan hak-Kementerian ATR/BPN-
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya,” jelas Nusron.
BACA JUGA:Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman
Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: