Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat

Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat

Libur lebaran bisa menjadi momentum mengamankan alas hak atas tanah di kampung. Salah satunya dengan memasang patok, dan memperbarui sertifikat yang terbit sebelumm 1997. Ini caranya-Kementerian ATR/BPN-

Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah.

Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: