Libur Lebaran, Saatnya Amankan Hak Atas Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat, Begini Caranya

Libur Lebaran, Saatnya Amankan Hak Atas Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat, Begini Caranya

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum lebaran untuk mendaftarkan Girik menjad sertifikat tanah untuk mengamankan hak-Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY - Masyarakat memanfaatkan momen Hari Raya Idulfitri untuk berkunjung ke kampung halaman atau biasa disebut dengan mudik. 

Selain untuk mempererat silaturahmi, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk mengecek dan mengamankan hak atas tanah yang biasanya merupakan aset keluarga. 

Pengamanan bisa dilakukan dengan banyak hal. Seperti misalnya membuat patok dengan cara dan tuntunan yang telah diberikan oleh Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau agar segera melaporkan sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 ke kantor pertanahan (Kantah) atau BPN Kabupaten/Kota. 

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis pada Rabu, 4 April 2025. 

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurusnya

Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini. 

Harison kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. "Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.


Proses pemasangan patok tanah oleh warga dan dibantu oleh petugas ATR/BPN-Kementerian ATR/BPN-

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Harison. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: