Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Tembus Rp3,042 Juta per Gram
Harga emas antam mengalami penurunan hari ini, 12 Maret 2026.--pinterest
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan harga.
Informasi dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan nilai emas Antam untuk ukuran 1 gram berada di kisaran Rp3,042,000 per gram pada Kamis, 12 Maret 2026.
Situasi tersebut kembali mendorong minat masyarakat untuk melirik emas sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai.
Dalam beberapa hari terakhir, pergerakan harga logam mulia terlihat cukup dinamis karena terus mengikuti perubahan yang terjadi di pasar global.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2026, Naik Rp40.000 per Gram!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2026 Menguat, Naik Rp43.000 per Gram!
Harga Emas Antam 12 Maret 2026
- 0,5 gram Rp1.571.000
- 1 gram Rp3.042.000
- 2 gram Rp6.024.000
- 3 gram Rp9.011.000
- 5 gram Rp14.985.000
- 10 gram Rp29.915.000
- 25 gram Rp74.662.000
- 50 gram Rp149.245.000
- 100 gram Rp298.412.000
- 250 gram Rp745.765.000
- 500 gram Rp1.491.320.000
- 1.000 gram Rp2.982.600.000
BACA JUGA:BSI Catat Emas Kelolaan 22,5 Ton Setelah Setahun Layanan Bullion Bank
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp3.049.000 per Gram!
Penyebab Harga Emas Melonjak
Kondisi ekonomi global sering memengaruhi pergerakan harga emas. Arah harga logam mulia biasanya terbentuk dari sejumlah faktor seperti inflasi, nilai dolar AS, serta sentimen pasar internasional.
Dalam beberapa hari terakhir, lonjakan cukup besar sempat dicatat harga emas Antam hingga nilainya mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.
Ketegangan geopolitik turut menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga emas. Perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah serta dampaknya pada pasar energi memicu meningkatnya permintaan terhadap emas sebagai aset aman.
Karena kondisi tersebut, banyak orang memilih memeriksa pergerakan harga secara berkala sebelum menentukan langkah membeli atau menjual emas.
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp3,1 Juta per Gram, BSI Pastikan Stok Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
BACA JUGA:Rupiah Tembus Rp17 Ribu Per Dolar di Tengah Perang Iran–AS, Harga BBM Terancam Naik
Potongan pajak atas pembelian emas batangan mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22. Besarnya tarif mencapai 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: