Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman

Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman

Proses pemasangan patok tanda batas tanah. Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk manfaatkan momentum mudik untuk mengecek batas tanah di kampung halaman-Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY - Sengketa tanah semakin sering terdengar akhir-akhir ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur lebaran dan mudik untuk mengecek tanah hak di kampung halaman. 

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa lebih dari 50% masalah sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau yang biasa disebut patok.

Di momen libur Lebaran yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman kata Virgo bisa dimanfaatkan untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.

"Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur," kata Virgo lewat keterangan resmi Minggu, 30 Maret 2025. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Virgo menyebut, batas tanah tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. "Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya," ajaknya  

Menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, menurut Dirjen SPPR adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah. Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertipikat tanah. 


Proses pemasangan patok tanah oleh warga dan dibantu oleh petugas ATR/BPN-Kementerian ATR/BPN-

"Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” ujar Virgo.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan.

Antara lain: pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan. Pemasangan tanda batas juga disertai pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau yang lazim disebut geotagging.

Pemeliharaan tanda batas tanah menjadi tanggung jawab pemohon sertifikat tanah, menyertakan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan. Hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas nantinya menjadi persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: