Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara, Benarkah?

Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara, Benarkah?

Mulai tahun 2026, seluruh tanah tak bersertifikat akan diambil negara, begini keterangan Kementerian ATR/BPN-Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY - Media sosial digemparkan oleh isu bahwa tanah-tanah yang belum bersertifikat akan segera diambil alih oleh negara mulai tahun 2026. 

Pengambilan tanah oleh negara tersebut akibat kebijakan tidak berlakunya dokumen girik, verponding, dan letter c pada tahun tersebut. Sehingga alas hak yang didasarkan pada dokumen-dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN Selasa, 1 Juli 2025. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya. 


Berita bohong soal tanah tak bersertifikat akan diambil negara -Kementerian ATR/BPN-

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BACA JUGA:Panduan Cara Daftarkan Tanah Wakaf dari ATR/BPN

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat. 


Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Asnaedi membantah soal negara akan ambil alih tanah yang tak bersertifikat mulai tahun 2026-Kementerian ATR/BPN-

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: