Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara, Benarkah?

Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara, Benarkah?

Mulai tahun 2026, seluruh tanah tak bersertifikat akan diambil negara, begini keterangan Kementerian ATR/BPN-Kementerian ATR/BPN-

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi. 

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: