Waspada Mafia Tanah, Begini Cara Pastikan Keaslian Petugas Ukur ATR/BPN

Waspada Mafia Tanah, Begini Cara Pastikan Keaslian Petugas Ukur ATR/BPN

Pemilik wajib pastikan keaslian identitas petugas pengukuran tanah, apakah benar dari ATR/BPN atau gadungan, waspada mafia tanah-Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas ukur tanah. Langkah verifikasi menjadi krusial guna menghindari potensi penyalahgunaan data pertanahan oleh oknum atau mafia tanah yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap orang yang datang ke lokasi adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).

Menurutnya, hal pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas resmi sebagai dasar pelaksanaan pengukuran di lapangan.

"Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran," ujar Agus Apriawan dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 April 2026.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurusnya

BACA JUGA: Percaya Tetangga, Sertifikat Tanah Berbalik Nama

Agus menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran tanah tidak pernah terjadi secara tiba-tiba tanpa dasar hukum. Secara prosedur, petugas ukur baru akan turun ke lapangan jika sudah ada permohonan layanan pertanahan yang diajukan sebelumnya oleh masyarakat.


Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan menekankan pentingnya memastikan identitas petugas ukur tanah-Kementerian ATR/BPN-

Oleh karena itu, setiap petugas resmi dipastikan membawa dokumen penugasan yang mencantumkan nomor berkas permohonan pelayanan tersebut.

BACA JUGA:Menteri AHY: Sertifikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan

Selain memeriksa surat tugas, pemilik tanah juga disarankan untuk melakukan wawancara singkat guna menanyakan detail informasi dasar. Informasi tersebut mencakup nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi spesifik bidang tanah, hingga tujuan pengukuran—apakah untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan, pengembalian batas, atau penataan batas.


"Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi," imbuh Agus.

Apabila ditemukan kejanggalan, seperti petugas yang datang tanpa pemberitahuan, tidak mampu menunjukkan identitas, atau memberikan informasi yang berbelit-belit, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Upaya kehati-hatian ini merupakan langkah proteksi mandiri agar hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi dari ancaman mafia tanah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: