Percaya Tetangga, Sertifikat Tanah Berbalik Nama

 Percaya Tetangga, Sertifikat Tanah Berbalik Nama

AHMAD Thalib (kiri) dengan didampingi penasihat hukumnya, Aziz Muhammad (kanan), menunjukkan AJB yang palsu, Jumat, 24 Juni 2022.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Minta tolong kepada orang lain juga harus hati-hati. Walau, orang itu sudah lama dikenal. Sebab, jika tidak, akan bernasib sama dengan Ahmad Thalib. Ketika itu, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi.

”Klien saya (Thalib) membeli tanah milik H Ismail di Pasuruan. Itu sekitar 1996. Klien saya ini percaya dengan tetangganya, yakni M. Azmi, untuk melakukan balik nama. Sebab, beliau (M. Azmi) dulu banyak kenalan pejabat,” kata Aziz Muhammad, pengacara Thalib, Jumat, 24 Juni 2022.

Alhasil, semua surat tanah itu langsung diberikan kepada Azmi. Thalib selalu menanyakan perkembangan proses balik nama atas kepemilikan tanah tersebut kepada tetangganya itu. Namun, tidak pernah ada jawaban pasti.

Beberapa tahun berselang, Thalib malah mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah diatasnamakan Azmi. Itu juga ketika ada tagihan pajak atas tanah tersebut kepada Thalib. Warga Bubutan itu kaget. Nama kepemilikan tanah tersebut bukan namanya.

Saat itu Thalib langsung mendatangi Azmi. Ia ingin mempertanyakan kondisi itu. Namun, Azmi mengelak. Alasannya, itu bukan tercantum dalam bukti kepemilikan tanah. Melainkan, hanya di berkas pajak. Untuk mempermudah Azmi membayar pajak.

”Dasarnya klien saya tidak mengerti, jadi sempat ngikut saja. Tapi, ia (Thalib) sudah curiga. Ia langsung mendatangi kelurahan. Di dokumen persil desa, masih nama Thalib. Itu diturunkan 2012,” ucapnya. Sementara itu, akta jual beli (AJB) yang dimiliki Azmi 2001.

Sementara itu, sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan terbit pada 2009. Semua berkas dalam AJB diduga dipalsukan Azmi. Mulai identitas KTP hingga tanda tangan Thalib dalam AJB tersebut. Bahkan, semua saksi dalam AJB juga dipalsukan.

Dalam KTP palsu milik Thalib juga, tempat tinggalnya ditulis di Pasuruan. Padahal, kliennya itu tidak pernah tinggal di daerah tersebut. Sejak kecil hingga sekarang, ia hanya tinggal di Surabaya. Saat didatangi, alamat yang ditulis dalam KTP itu juga tidak ada.

Tidak hanya identitas Thalib yang dipalsukan. Identitas Azmi juga dipalsukan. Ia menduga tindakan itu dilakukan untuk memperlancar pengurusan balik nama tersebut. ”Kami sudah mendatangi alamat di KTP itu. Semuanya tidak ada,” tegasnya.

Karena itu, bisa disimpulkan bahwa SHM itu asli tapi palsu. Sebab, surat itu asli dikeluarkan BPN. Namun, berkas penunjangnya semua palsu. Namun, ia tidak bisa menuntut atau melaporkan Azmi. Pasalnya, ia telah meninggal.

Parahnya, ahli warisnya saat ini juga tidak tahu-menahu permasalahan itu. Akhirnya, Thalib saat ini hanya bisa menggugat BPN Pasuruan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal itu dilakukan untuk membatalkan SHM atas nama Azmi.

”Sidang lanjutannya Selasa, 28 Juni 2022. Agendanya, kesimpulan dari kami. Sudah kami masukkan semua ke PTUN kesimpulannya. Sidang kemarin itu bukti dari kami. Semua surat yang dibawa pengurus desa masih atas nama klien saya,” tegasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: