Kantor Ormas Madas Disegel Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya menyegel Kantor Ormas Madura Asli di Jalan Raya Darmo setelah polisi menerima laporan dugaan mafia tanah dan dokumen palsu.--
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel Kantor organisasi masyarakat Madura Asli di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, terkait dugaan mafia tanah dan dokumen palsu, Kamis, 15 Januari 2026.
Penyegelan dilakukan pada sore hari oleh aparat kepolisian setelah muncul sejumlah laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan dokumen tidak sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan guna memastikan status hukum tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor ormas Madas.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan karena telah diterbitkan laporan polisi yang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di lokasi tersebut. Dugaan tersebut mencakup pemalsuan dokumen hingga penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” kata AKBP Edy Herwiyanto.
BACA JUGA:Banyak Laka Akibat Tumpahan Garam dari Truk, Madas Demo Tutup Akses Suramadu
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Ia menjelaskan, kepolisian saat ini memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disegel. Seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara guna memperlancar proses penyidikan hingga adanya kepastian hukum dan penetapan tersangka.
“Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan area kantor Madas dijaga ketat aparat kepolisian. Gerbang utama bangunan dipasangi pita garis polisi sebagai tanda penyegelan, sementara akses keluar masuk ditutup sepenuhnya untuk umum.
Di lokasi juga terpasang papan informasi penyitaan lahan dan bangunan. Pada papan tersebut tertulis keterangan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Rayap Kabel Telkomsel Dibekuk Polrestabes Surabaya
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Polrestabes: 534 Ribu Kegiatan, Laka Tanpa Korban Jiwa
Papan sita tersebut juga mencantumkan tanggal pelaksanaan penyitaan, yakni 15 Januari 2026, serta ditandatangani oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemasangan papan ini menandai bahwa objek tersebut berada dalam penguasaan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Sebagai informasi, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor ormas Madas memiliki nilai historis. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Bangunan itu merupakan pemberian dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Kapolwil Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: