Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Laporan Warga

Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Laporan Warga

Pemkot Surabaya mencatat delapan laporan premanisme dan mafia tanah sejak Satgas resmi diluncurkan di Surabaya.-memorandum.disway.id/Arif Alfiansyah-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya mengantongi delapan laporan kasus premanisme sejak resmi diluncurkan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan warga terkait pungutan liar dan sengketa lahan, Rabu, 14 Januari 2026.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas praktik premanisme dan mafia tanah mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk keresahan yang terjadi di lingkungan mereka. Keberadaan satgas lintas instansi dinilai memberi ruang pengaduan yang lebih jelas dan terkoordinasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, antusiasme warga untuk menyampaikan laporan cukup tinggi sejak Satgas mulai beroperasi dan berkantor di Jalan Sedap Malam.

“Laporannya memang banyak yang masuk. Namun setelah diverifikasi, hingga kemarin ada sekitar delapan laporan yang masuk kategori premanisme,” ujar Tundjung.

BACA JUGA:Darurat Premanisme, Pemkot Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

BACA JUGA:Ada Indikasi Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB Jaya Jatim Kawal Pembatalan Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI

Ia menjelaskan, bentuk premanisme yang dilaporkan warga beragam. Salah satu yang paling sering dikeluhkan adalah praktik pungutan liar di kawasan tertentu dengan modus penarikan biaya pada area berbayar yang tidak memiliki dasar resmi.

Menurut Tundjung, setiap laporan yang telah diverifikasi langsung ditindaklanjuti oleh Satgas dengan mengerahkan personel di lapangan. Satpol PP ditugaskan untuk berkoordinasi bersama pihak kecamatan serta kepolisian setempat guna memastikan penanganan berjalan cepat dan terukur.

“Sudah kami tangani tahap awal. Tim di lapangan, termasuk Satpol PP dan kewilayahan, bergerak cepat agar masalah tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan,” tegasnya.

Selain laporan premanisme, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya juga menerima aduan terkait persoalan pertanahan. Aduan tersebut mencakup dugaan mafia tanah, penipuan dokumen, hingga konflik kepemilikan lahan antarwarga.

BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Rencana Pemberantasan Mafia Tanah di Komisi II DPR

BACA JUGA:Gertak Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Usulkan Pemiskinan dengan TPPU

Untuk penanganan laporan sengketa lahan, Tundjung menyebut Satgas melibatkan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Langkah awal yang dilakukan adalah memanggil pelapor guna dimintai keterangan serta mengumpulkan data pendukung.

“Untuk laporan tanah, Bapemkesra sudah memanggil pelapor guna dimintai keterangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: