Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

Potret pagar laut yang menjadi sorotan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tanah di laut tengah berlangsung. -Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY - Jumat, 21 Februari 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Dalam acara yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, dengan dihadiri oleh 50 media nasional, Menteri Nusron turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron memaparkan berbagai isu yang tengah ditangani oleh kementeriannya. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank

BACA JUGA:Nusron Wahid Umumkan 6 Inisial Nama Pegawai ATR/BPN yang Dipecat dan Dicopot Buntut Pagar Laut Bekasi

Salah satu topik utama yang dibahas adalah perkembangan penyelesaian kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi, termasuk langkah-langkah hukum serta kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penyelesaian mengenai kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang hampir selesai, terutama dalam hal pembatalan sertifikat tanah yang bagaiannya berada di luar garis pantai yang telah ditetapkan. 


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan perkembangan isu pertanahan dan tata ruang dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jakarta.-Kementerian ATR/BPN-

“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertifikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” ungkap Menteri Nusron kepada para reporter.

BACA JUGA:Nusron Wahid Segera Umumkan Nama-Nama Pihak yang Terlibat Pagar Laut

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Ada Pihak Ketiga Yang Mengurus Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Nusron menambahkan bahwa 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha yang tidak disebutkan namanya. 

"Tiga belas sertifikat ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut, ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati," imbuhnya. 

Selain itu, di Bekasi, Jawa Barat, diketahui terdapat 89 peta tanah yang telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dimiliki oleh 67 pemilik dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: