Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

Kombes Pol Nanang Haryono saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap tersangka, Minggu 17 November 2024 di Polresta Malang Kota-Humas Polresta Malang -Humas Polresta Malang

"Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang. Serta pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang terkait kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:WNI Korban TPPO Nyaris 700 Orang Selama 6 Bulan, Kemenko PMK Paparkan Penyebabnya

BACA JUGA:Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Kasasi

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, HNR dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: