Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia

Sekata Institut mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menangkap tersangka korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018–2023, Muhammad Riza Chalid.-Anisha Aprilia-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sampai saat ini, Muhammad Riza Chalid (MRC) masih buron. Yakni atas kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat desakan dari Sentra Keadilan dan Ketahanan Institut (Sekata Institut). Agar segera menangkap tesangka kasus korupsi tersebut.
Saat ini, keberadaan Riza Chalid diduga di Malaysia dan memiliki jaringan kuat di lingkarang elit negara tersebut.
"Menurut jaringan kami, RC tinggal di Apartemen mewah Residensi Aira Unit A-17-3A yang berlokasi di Damansara 8 jalan Batai Bukit Damansara 50480 Kuala Lumpur Malaysia", kata Direktur Eksekutif Sekata Institif Andri Frediansyah, Selasa, 15 Juli 2025.
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Ambil Keuntungan dari Korupsi Minyak Mentah
Berdasarkan sumber terbuka, Riza Chalid pernah menghadiri kunjungan ke Kedah, Malaysia. Tepatnya dalam proyek tanah jarang di Malaysia.
"MRC berdasarkan informasi terbuka pernah mengunjungi wilayah Kedah untuk eksplorasi tanah jarang (rare earth element/REE) yang dihadiri perdana menteri Malaysia", tegasnya.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar baginya, terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangkap Riza Chalid. Sebab, nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar.
“Jangan sampai publik melihat Kejagung hanya berani menetapkan para tersangka, namun tidak menangkap dan menindak tegas para pelaku,” ujarnya.
Dengan begitu, Sekata Institut semakin mendesak pemerintah guna memperkuat kerja sama hukum dan diplomatik dengan Malaysia.
Tentu, tujuannya untuk mempercepat penangkapan MRC. “Penegakan hukum sedang diuji. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliunan rupiah ini,” tegas Andri.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Empat Pejabat Pertamina Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sebelumnya, Anda sudah tahu, Riza Chalid telah dipanggil sebagai saksi. Namun tidak hadir dalam pemriksaan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Hingga akhirnya Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: