Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia

Sekata Institut mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menangkap tersangka korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018–2023, Muhammad Riza Chalid.-Anisha Aprilia-Disway.id
"Dari berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kemarin malam yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat 11 Juli 2025.
Karena statusnya sebagai tersangka, kini Riza Chalid masuk ke dalam daftar pencegahan. Sebagai antisipasi agar tidak berpergian ke luar negeri.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Riza Calid belum tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bagaimana proses pemanggilan berikutnya, nantinya akan menyangkut hal tersebut.
Kejagung telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk memastikan bahwa Riza Chalid tidak dapat berpergian ke luar negeri.
BACA JUGA:Inilah 9 Tersangka Baru di Kasus Minyak Mentah Pertamina
Selain itu, agar memastikan Riza Chalid tetap berada dalam pengawasan, Kejagung juga terus memantau situasi. Dibantu melalui perwakilan mereka di luar negeri.
Harli Siregar menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Riza Chalid akan mendapat panggilan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung sedang merencanakan langkah-langkah berikutnya.
Ia juga menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan pihak keluarga Riza Chalid. Sehingga jika diperlukan, mereka juga bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh Kejagung atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid bersama delapan lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun, sampai saat ini, Riza Chalid belum menunjukkan adanya itikad baik. Ia juga diduga sedang berada di luar negeri.
“Penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu 10 Juli 2025. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: