Kejagung Panggil Empat Pejabat Pertamina Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Panggil Empat Pejabat Pertamina Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub Holding dan KKS 2018-2023 pada Senin, 10 Maret 2025.

Keempat saksi yang diperiksa yaitu MM Manager Quality System pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero), IPG VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina.

AEU Manager Contract Settlement PT Pertamina Patra Niaga, VY Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.

Keempat saksi tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dkk.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pertamina

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam rilisnya pada Senin malam, 10 Maret 2025.

Atas kasus ini Kejagung telah menaksir kerugian negara yang dicapai akibat mega korupsi PT Pertamina sebesar Rp 193,7 triliun.

Harli mengungkapkan kerugian sebesar Rp 193,7 triliun merupakan kerugian negara pada tahun 2023 saja sedangkan waktu terjadinya perkara ini dimulai tahun 2018. 

Ia menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu apakah setiap komponen di tahun 2023 juga berlangsung di tahun 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. 

Komponen-komponen yang dimaksud adalah kerugian atas ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker. 

Saat ini Kejagung sudah menetapkan dan menahan sembilan tersangka tetap, enam tersangka adalah pejabat anak perusahaan Pertamina yaitu RS Dirut PT Pertamina Patra Niaga, YF Dirut PT Pertamina International Shipping, SDS Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International.

AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MK Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, EC VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni MK Benefical Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GR Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

 

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: