Ini Respons Khofifah soal Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Jatim
respons Khofifah atas penggeledahan Dinas ESDM Jatim yang berujung penetapan tersangka dan pengungkapan kasus pungli perizinan.-Edi Susilo Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi penggeledahan Kantor Dinas ESDM Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar, Surabaya, Kamis, 16 April 2026. Proses berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 12.00 hingga 18.45 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menegaskan sikap pemerintah provinsi untuk tidak mengintervensi proses hukum.
"Ya kami, kita semua tahu (penggeledahan ESDM), tentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan seusai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
BACA JUGA:Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Modus Perlambat Izin untuk Pungli hingga Rp200 Juta
BACA JUGA:Khofifah Beri Respons Penetapan Tersangka Kadis ESDM Jatim oleh Kejati Jatim
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sedikitnya empat boks berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar dalam proses perizinan.
Anda sudah tahu, Kejati Jatim telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,3 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun saldo rekening.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pungli Perizinan
BACA JUGA:Khofifah Targetkan Jatim Pertahankan Opini WTP 11 Tahun Berturut-turut
"Kami amankan barang bukti uang dari terangka Anis Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.109,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," tutur Kadis ESDM Aris Mukiyono.
Dari tersangka Ony Setiawan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar, sementara dari tersangka H ditemukan saldo rekening BCA sebesar Rp229,6 juta.
Aspidus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: