Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pungli Perizinan
Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas ESDM terkait dugaan pungli dalam penerbitan perizinan.--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan perizinan, Kamis, 16 April 2026.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono yang menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi. Penyidik saat ini tengah mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan praktik pungli dalam layanan perizinan di instansi tersebut.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Adnan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara. Bukti yang dicari meliputi dokumen administrasi, surat-surat perizinan, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.
BACA JUGA:Dua Jaksa Kejati Jatim Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pelanggaran Penanganan Perkara
BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan AHS Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep 2024
Selain penggeledahan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak guna mendalami alur dan mekanisme dugaan pungutan liar tersebut. Namun, Adnan belum merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim tiba di kantor Dinas ESDM sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan beberapa kendaraan. Setibanya di lokasi, aparat langsung melakukan sterilisasi area untuk mendukung kelancaran proses penggeledahan.
Pengamanan di sekitar lokasi terlihat diperketat dengan melibatkan unsur pengamanan internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat. Akses menuju area kantor dibatasi sehingga proses penggeledahan berlangsung tertutup dari pihak luar.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Penangkapan dan Pemerasan Kades di Madiun
BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kejati Jatim Dalami Korupsi Sarpras SMK 2017 di Dindik Jatim
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: