KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 11,7 Triliun, Ini Kronologinya

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers hari Senin, 3 Maret 2025--Instagram @official.kpk
Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
"PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," ungkapnya.
Namun, KPK masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih melengkapi bukti dalam proses penyidikan.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: