29 Tersangka Pesta Seks Positif HIV

Para tersangka dalam pesta seks sesama jenis atau pesta gay bertajuk 'Siwalan Party' yang digelar di sebuah hotel wilayah Ngagel, Surabaya, terancam 12 tahun penjara. --Istimewa
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sebanyak 29 pria yang terjaring pesta seks sesama jenis, terkonfirmasi positif HIV. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) SURABAYA Nanik Sukristina saat dikonfirmasi awak media. ”Ya benar,” katanyi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Saat ini Dinkes sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya mengenai kondisi itu. Khususnya melakukan pemantauan pengobatan kepada puluhan pria itu. Mengingat kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Nanik berjanji, pihaknyi saat ini tengah melakukan skrining secara masif. Yang terintegrasi bersama lintas sektor. ”Terutama pada mereka, kelompok berisiko,” terangnyi
BACA JUGA:Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan
BACA JUGA:Buntut Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis, Inilah Reaksi Eri
Dinkes juga akan memastikan seluruh sasaran yang terkonfirmasi positif melakukan pengobatan secara rutin dan teratur. Yang dipantau dan dikawal oleh Manager Kasus (MK) dan Petugas Penjangkau berbasis wilayah.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menggerebek aktivitas pesta seks sesama jenis itu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada Minggu malam 19 Oktober. Dalam penggerebekan itu, diamankan 34 orang.
Polrestabes telah menetapkan seluruh pria yang diamankan itu sebagai tersangka. Dan dijerat dengan UU Pornografi. Dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan di salah satu kamar hotel.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah menggelar pesta seks sesama jenis.
"Kegiatan itu dilakukan secara tertutup dan diorganisir melalui grup media sosial dengan nama Surabaya X-Male," katanya kepada awak media.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya 32 unit ponsel, satu tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, serta satu pak gelang fosfor dan underpad. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: