Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, belum ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.-Ayu Novita-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, belum ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan Kusnadi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kusnadi sudah menjalani pemeriksaan medis, termasuk oleh tim dokter internal KPK.
“Benar, Saudara Kusnadi sudah datang ke sini dan sudah kami periksa secara medis, termasuk oleh dokter KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Disway.id pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kini KPK terus berkonsultasi terkait kondisi kesehatan Kusnadi sebelum melakukan penahanan. KPK juga memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan maupun menjalani proses persidangan.
BACA JUGA:KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Medis
Asep menjelaskan apakah Kusnadi itu mengidap penyakit menular atau tidak. Karena di dalam sel, tersangka akan saling berinteraksi satu sama lain.
"Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu," jelas Asep.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK juga menegaskan bahwa tiga orang menerima suap selain Kusnadi akan diproses.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap
Tiga orang tersangka lainnya yaitu;
1. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Iskandar
3. Staf dari AS (Anwar Sadad) Bagus Wahyudiono.
Diketahui KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: