Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, belum ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.-Ayu Novita-Disway.id

Asep menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak, periode 2019-2024.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Dalami Mekanisme Subkontraktor Kasus Penyaluran Bansos

KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: