KPK Dalami Mekanisme Subkontraktor Kasus Penyaluran Bansos

Terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami mekanisme pemerolehan pekerjaan subkontraktor dalam kasus tersebut-Ayu Novita-Disway.id
HARIAN DISWAY - Terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami mekanisme pemerolehan pekerjaan subkontraktor dalam kasus tersebut.
Pendalaman yang dilakukan oleh KPK tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada 20 Oktober 2025. Saksi yang diperiksa tersebut adalah Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed (Total Logistics).
Kemudian ada Rully Firmansyah, Warehouse Manager Total Logistics tahun 2013-2022 dan terakhir ada Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
"Para saksi didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkontraktor dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau
Alasan dilakukan pendalaman tersebut sebab PT DNR mendapatkan proyek pendistribusian kepada lima juta lebih keluarga penerima paket bansos. Penerima paket bansos tersebut tersebar di 15 provinsi.
Sebagai informasi, sebelumnya, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025. Awal mula KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos pada 6 Desember 2020.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial. Lalu, pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021.
Kemudian, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Tak hanya itu KPK juga menilai bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar akibat kasus tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Pada 11 September 2025 lalu, KPK mengumumkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut. Pada bulan berikutnya, 2 Oktober 2025, KPK kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: